Berbagi Berita Terhangat di Indonesia

Kamis, 17 Desember 2020

Perkuat Hubungan Dagang, RI-Korea Selatan Resmi Tandatangani IK-CEPA

Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto (kiri) dan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan Sung Yun-mo (kanan) melakukan penandatanganan Perjanjian Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) di Seoul, Korea Selatan, Jumat (18/12/2020).

JAKARTA - Indonesia dan Korea Selatan resmi menandatangani Perjanjian Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement ( IK-CEPA).


Perjanjian tersebut diyakini bakal meningkatkan volume perdagangan kedua negara.


Penandatangan dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan Sung Yun-mo di Seoul, Korea Selatan, Jumat (18/12/2020).


Agus mengatakan, penandatanganan perjanjian IK-CEPA hari ini merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan, mengingat negeri ginseng tersebut semakin tertarik untuk menjadikan Indonesia sebagai new production base di ASEAN.


"Bagi Korea Selatan, Indonesia mitra dagang yang sangat strategis dan sesuai dengan arah kebijakan negara itu yang berfokus pada Asia Tenggara. Bagi Indonesia, ini menawarkan begitu banyak potensi, mengingat produk domestik bruto dan daya beli masyarakat Korea Selatan yang tinggi," ujar Agus dalam acara penandatanganan IK-CEPA, Jumat (18/12/2020).


Menurut Agus, penandatanganan IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir sebelum akhirnya dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19.


"Dalam konteks ini, diharapkan IK-CEPA dapat membantu pemulihan ekonomi kedua negara secara lebih cepat," imbuh dia.


IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies. Selain itu mencakup perdagangan jasa, investasi, kerja sama ekonomi, serta pengaturan kelembagaan.


Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya.


Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut.


Sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles, ball bearings, dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.


Melalui perjanjian ini, Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96 persen pos tarif senilai 254,69 juta dollar AS atau 2,96 persen dari total impor Indonesia dari Korea Selatan.


Jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3 persen impornya dari Indonesia, sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94 persen impornya dari Korea Selatan.


Pada perdagangan jasa, Indonesia dan Korea Selatan berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor, meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer. Serta memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs).


Dengan demikian, lanjut Agus, IK-CEPA menjadi perjanjian yang membuka babak baru kemitraan kedua negara melalui peningkatan perdagangan barang dan jasa, investasi, serta kerja sama peningkatan kapasitas. Sehingga bisa bersama-sama memetik manfaat dari perekonomian global yang diharapkan memasuki tahap pemulihannya di 2021.


“Saya percaya IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” ujar Agus.


Tren perdagangan kedua negara pada periode 2015-2019 tercatat tumbuh positif sebesar 2,5 persen.


Pada 2019, Korea Selatan adalah negara tujuan ekspor ke-8 dan sumber impor ke-6 bagi Indonesia.


Total perdagangan Indonesia-Korea Selatan di tahun lalu mencapai 15,65 miliar dollar AS.


Pada periode itu, ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar 7,23 miliar dollar AS dan impor dari Korea Selatan sebesar 8,42 miliar dollar AS.


Pada 2019, Korea Selatan juga menduduki peringkat ketujuh sebagai negara sumber investasi asing di Indonesia, dengan total investasi mencapai 1 miliar dollar AS.


Adapun sepanjang 2015-2019, total investasi Korea Selatan di Indonesia mencapai 6,9 miliar dollar AS yang tersebar di 12.992 proyek.


[Source: Kompas]

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Perkuat Hubungan Dagang, RI-Korea Selatan Resmi Tandatangani IK-CEPA

0 komentar:

Posting Komentar