Berbagi Berita Terhangat di Indonesia

Kamis, 17 Desember 2020

Satgas Minta Semua Pihak Tak Remehkan Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca-libur Panjang

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di media center Satgas Penanganan Covid, Kamis (29/10/2020).

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi setelah libur panjang bukanlah hal yang patut diremehkan.


Pasalnya, ada berbagai dampak lanjutan dari lonjakan kasus positif tersebut.


"Lonjakan kasus positif bukanlah hal yang patut diremehkan mengingat lonjakan kasus ini membawa dampak lanjutan lainnya," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/12/2020).


"Seperti berkurangnya jumlah tempat tidur yang tersedia di ruang isolasi maupun ruang ICU, di mana di beberapa daerah kapasitasnya sudah berada di atas 70 persen yang terisi," lanjutnya.


Dampak selanjutnya, yakni bertambahnya tugas penanganan atau treatment dari tenaga kesehatan di rumah sakit.


Lalu, bertambahnya potensi penularan Covid-19 seiring dengan naiknya kasus positif.


"Berikutnya yang terakhir yang paling kita khawatirkan adalah bertambahnya korban jiwa akibat Covid-19," ungkap Wiku.


Sehingga, untuk mencegah kejadian serupa terulang dan sebagai langkah pencegahan peningkatan kasus positif selama periode libur Natal dan tahun baru, pemerintah sedang menyusun kebijakan terkait perjalanan selama liburan tersebut.


Nantinya, kebijakan yang saat ini sedang disusun juga memuat syarat tes bagi pelaku perjalanan.


"Satgas menyadari beberapa bagian dari peraturan ini terkesan sulit untuk dijalankan. Meski demikian masyarakat juga harus menyadari bahwa kebijakan itu bertujuan melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan penularan kasus Covid-19," tegas Wiku.


[Source: Kompas]

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Satgas Minta Semua Pihak Tak Remehkan Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca-libur Panjang

0 komentar:

Posting Komentar